Bekam
atau ḥijāmah adalah salah satu bentuk pengobatan tradisional
yang telah dipraktikkan sejak lama dan mendapat pengakuan dalam ajaran Islam.
Secara etimologi, kata ḥijāmah diartikan sebagai tindakan
menyedot sejumlah darah dari bagian tubuh tertentu dengan tujuan pengobatan.
Alat
yang digunakan untuk membekam, seperti gelas penampung darah, dikenal
sebagai المحجمة (al-miḥjamah). Di Indonesia, bekam juga dikenal dengan
berbagai sebutan lain seperti candhuk, canthuk, atau kop.
Inti
dari bekam adalah proses membuang darah kotor (toksin/racun) yang berbahaya
dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Kulit, sebagai organ terbesar,
seringkali menjadi tempat berkumpulnya toksin.
Oleh
karena itu, bekam berfungsi sebagai metode detoksifikasi yang bermanfaat untuk
membersihkan darah, meredakan nyeri, memulihkan fungsi tubuh, dan memberikan
harapan kesembuhan.
Pada
awalnya, bekam dikenal dalam dua cara: bekam basah (dengan mengeluarkan darah)
dan bekam kering (tanpa mengeluarkan darah). Seiring kemajuan teknologi, muncul
pula metode bekam seluncur (pengganti kerokan) dan bekam tarik (untuk meredakan
nyeri atau pegal-pegal).
Dasar Hukum Bekam dalam Hadis Nabi SAW
Anjuran
dan pengakuan terhadap bekam dalam Islam didasarkan pada beberapa hadis Nabi
SAW, yang menegaskan manfaat serta keutamaannya sebagai metode pengobatan.
Berikut
adalah beberapa dalil terkait bekam :
عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَكَلَّمَ أَهْلَهُ فَوَضَعُوا عَنْهُ مِنْ خَرَاجِهِ وَقَالَ إِنَّ أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ أَوْ هُوَ مِنْ أَمْثَلِ دَوَائِكُمْ [رواه مسلم]
“Dari
Humaid (diriwayatkan) Ia berkata, Anas bin Malik pernah ditanya tentang
pekerjaan membekam, maka Ia berkata, Rasulullah saw pernah berbekam dan yang
membekam beliau adalah Abu Thaibah, beliau memerintahkan agar Abu Thaibah
diberi dua sha‘ makanan dan berbicara kepada keluarganya, maka mereka
membebaskan pajaknya. Kemudian beliau bersabda: “Sebaik-baik obat yang kamu
gunakan untuk berobat adalah berbekam atau berbekam adalah obat yang paling
baik bagimu” [H.R. Muslim].
Nabi
pernah bersabda tentang manfaat tukang bekam :
وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ نَبِىُّ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نِعْمَ الْعَبْدُ الْحَجَّامُ يُذْهِبُ الدَّمَ وَيُخِفُّ الصُّلْبَ وَيَجْلُو عَنِ الْبَصَرِ [رواه الترمذي]
“Dari
Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan), ia berkata, Nabi saw. bersabda, “Orang yang paling
bermanfaat adalah seorang tukang bekam (al-ḥajjām) karena ia mengeluarkan darah
kotor (darah vena), meringankan otot kaku dan mempertajam pandangan mata orang
yang dibekamnya” [H.R. at-Tirmidzi].
Nabi
juga pernah menyatakan bahwa bekam sebagai salah satu jalan kesembuhan :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
“Dari
Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda, “Kesembuhan itu
berada pada tiga hal, sayatan alat bekam atau minum madu atau sundutan dengan
api (kay) dan aku melarang umatku (berobat) dengan kay.” [H.R. al-Bukhari].
Hadis
lain yang relevan: “Dan aku membenci pembakaran (sundutan api) dan tidak juga
menyukainya” [H.R. Ahmad dalam Musnad-nya].
Di
hadis lain Nabi Saw menegaskan kembali bahwa bekam mengandung kesembuhan :
أَنَّ عَاصِمَ بْنَ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَادَ الْمُقَنَّعَ ثُمَّ قَالَ لَا أَبْرَحُ حَتَّى تَحْتَجِمَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ فِيهِ شِفَاءً [رواه أحمد والبخاري ومسلم]
“Dari
‘Ashim bin Umar bin Qatadah (diriwayatkan) dia memberitahukan bahwa Jabir bin
Abdullah r.a. pernah menjenguk al-Muqanna’, dia bercerita: Aku tidak sembuh
sehingga aku berbekam, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah saw.
bersabda: “Sesungguhnya di dalamnya terkandung kesembuhan” [H.R. Ahmad,
al-Bukhari dan Muslim].
Manfaat dan Pertimbangan dalam Terapi Bekam
Berbagai
penelitian modern, meskipun masih memerlukan studi lebih lanjut, mulai
mendukung klaim manfaat bekam. British Cupping Society, misalnya, mengklaim
bahwa terapi bekam dapat membantu mengobati berbagai kondisi, di antaranya:
- Gangguan darah (anemia, hemofilia)
- Penyakit rematik (arthritis, fibromyalgia)
- Gangguan kesuburan dan ginekologi
- Masalah kulit (eksim, jerawat)
- Tekanan darah tinggi (hipertensi)
- Migrain
- Kecemasan dan depresi
- Penyumbatan bronkial akibat alergi dan asma
- Pelebaran pembuluh darah (varises)
Namun,
penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang disarankan untuk menjalani terapi
bekam. Beberapa kelompok yang sebaiknya menghindari bekam meliputi:
- Wanita yang sedang menstruasi atau hamil
- Penderita kanker metastatik
- Orang dengan patah tulang atau kejang otot
- Penderita gagal organ, hemofilia, edema, kelainan darah, dan beberapa jenis penyakit jantung
- Lansia dan anak-anak
Penderita diabetes dan mereka yang
menggunakan obat pengencer darah harus sangat berhati-hati dan berkonsultasi
dengan dokter.
Bekam sebagai Pesan Irsyadi dan Hukum Mubah
Dari
seluruh uraian mengenai terapi bekam, dapat disimpulkan bahwa bekam tidak
tergolong sebagai perkara ibadah. Pesan yang terkandung dalam hadis-hadis Nabi
SAW tentang bekam adalah pesan irsyadi, yaitu manfaat yang bersifat duniawi,
bukan manfaat yang berkaitan dengan ibadah ritual.
Dengan
demikian, secara asalnya, berbekam adalah perkara non-ibadah karena maslahat
yang terkandung di dalamnya adalah maslahat duniawi berupa kesembuhan.
Mengingat
bekam adalah perkara mubah (diperbolehkan), maka berlaku aturan hukum mubah
padanya. Amalan mubah ini bisa berubah menjadi amalan ibadah yang berpahala
jika disertai dengan niat yang baik, misalnya niat untuk menjaga kesehatan
tubuh sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah.
Majelis Tarjih mengakui praktik bekam ini, dan bahkan kedokteran modern pun mengakui adanya manfaat bekam, selama dilakukan dengan prosedur yang benar dan aman. Jika tertarik untuk mencoba terapi bekam, pastikan memilih tempat yang terpercaya, ditangani oleh terapis profesional dan bersertifikat, serta memastikan alat-alat yang digunakan berkualitas baik dan steril demi keamanan dan kesehatan.
PUSAT PIJAT TRADISIONAL DAN BEKAM WA : 0852-1518-5558
Referensi:
Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Bekam”, dalam Majalah
Suara Muhammadiyah No 24 Tahun 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar