( 90 H Madinah - 174 Madinah )
Pada zaman Imam
Malik, ada seorang wanita yang buruk akhlaknya. Dia selalu tidur berbuat zina
bersama lelaki dan tidak pernah menolak ajakan lelaki (pelacur). Tiba pada saat
hari kematiannya, ketika mayatnya dimandikan oleh seorang wanita yang kerjaanya
memandikan mayat, tiba-tiba tangan si pemandi mayat itu terlekat pada tubuh
jenazah wanita itu.
Semua
penduduk dan ulama gempar akan hal itu. Bagaimana tidak, tangan si pemandi
mayat terlekat sehingga semua orang di situ tidak tahu harus berbuat apa untuk
melepaskan tangannya dari mayat wanita tersebut. Banyak hal cara dan pendapat
yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah itu. Akhirnya ada pendapat dan cara
yang dirasakan sesuai tetapi berat untuk dijalankan.
Pertama,
memotong tangan wanita pemandi mayat dan yang kedua tanam/kebumikan kedua-
duanya yaitu pemandi mayat dan jenazah itu sekaligus. Tapi karena dari mereka
ada yang berpendapat bahwa hal itu masih tidak sesuai dan memberatkan wanita si
pemandi mayat maka mereka memutuskan untuk meminta pendapat dan solusi dari
Imam Malik hingga akhirnya Imam Malik bertanya kepada wanita pemandi mayat itu.
“Apakah
yang kamu lakukan atau apa yang kamu katakan kepada jenazah ini saat
memandikannya?”
Perempuan
yang memandikan mayat tersebut bersungguh-sungguh menjawab bahwa dirinya tidak
berbuat atau tidak berkata apa-apa pun ketika menguruskan jenazah. tapi karena
takut bila tangannya harus dipotong dan dikubur bersama mayat tersebut akhirnya
wanita pemandi mayat itu mengaku bahwa ia berkata,“Berapa kalikah tubuh ini
telah melakukan zina?” Hal itu ia lakukan sambil tangannya menampar-menampar
dan memukul-mukul berkali-kali pada tubuh jenazah itu.
Dan Imam
Malik berkata, “Kamu telah menjatuhkan qazaf (tuduhan zina) pada wanita tersebut sedangkan kamu tidak
mendatangkan 4 orang saksi. Dalam keadaan seperti ini, dimana kamu akan mencari
saksi? Maka kamu harus dijatuhkan hukuman hudud 80 kali karena menuduh jenazah
ini berzina tanpa mendatangkan 4 saksi.”
Maka
saat wanita pemandi mayat itu dikenakan hukuman cambuk dan tiba sebatan yang
ke-80, maka dengan kuasa Allah Swt, terlepaslah tangannya dari mayat tersebut.
Hikmah
atau pelajaran yang bisa di ambil: jaga lidah jangan sebarkan fitnah. Jangan
mudah menuduh buruk orang lain meskipun bahwa dia itu seorang pelacur
sekalipun, tapi kalau kita tak pernah lihat perbuatannya maka kita dilarang
menuduhnya berzina.
Semoga
kisah Imam Malik dan pemandi mayat ini dijadikan sebagai tauladan dan ikhtibar.
Karena itu ingatlah, bila kita membantu menyebarkan sesuatu perkara buruk dalam
masyarakat, negeri atau negara, yang mana kita tidak menyaksikannya dan tiada
saksi, maka tunggulah suatu hari, kita akan menerima balasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar